🏏 Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

Hukum formil ini bisa juga disebut hukum acara, yang terdiri atas hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum acara tata usaha negara. 12 Hukum materiil sering juga disebut "hukum substantif" sedangkan hukum formil sering juga disebut "hukum ejektif". 5. Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas 2 macam yaitu : a. Hukum Menurut Daya Kerjanya. Hukum menurut daya kerjanya dibagi atas: 1. Hukum Yang Bersifat Memaksa. Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun tidak dapat dikesampingkan harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya wajib dilaksanakan. 2. Hukum Yang Mengatur. Liputan6.com, Jakarta - Indonesia berhasil mengundangkan KUHP baru, menggantikan KUHP lama peninggalan pemerintah kolonial Belanda, 2 Januari lalu. Dengan keberhasilan ini, menurut Guru Besar Hukum Pidana UI Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo SH MA, Indonesia segera memasuki era hukum pidana yang lebih sesuai dengan kepribadian dan jati diri Bangsa. Yuris Prodensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. b) Menurut isinya, hukum dapat dibagi : 1) Hukum Publik (Hukum Negara) adalah hukum yang mengatur bentuk hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan negara. Hukum publik antara lain : Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk susunan atau struktur dari suatu negara hukum korporasi (Barda Nawawi Arief, 2006; Barda Nawawi Arief, 1997). Dalam hal jurisdiksi, dibatasi oleh masalah ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat. Artinya hukum pidana hanya berlaku di wilayah negaranya sendiri (asas teritorial) dan untuk warga negaranya sendiri (asas personal/nasional aktif). Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang). Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal). Menurut Sifatnya Asas Universal. pendapat yaitu : a. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan Ad. I. Asas Teritorial oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial). Selain unsur-unsur hukum pidana hukum pidana Islam juga dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu sebagai berikut: . Dari segi berat dan ringannya hukuman, maka hukum pidana Islam dapat dibedakan menjadi(a) Jarimah hudud(b) Jarimah qishash (c) Jarimah ta’zir. . Dari segi unsur niat, ada dua jarimah yaitu (a) yang sengaja (b) tidak sengaja. Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu. b. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan 4ejQ.

berlakunya hukum pidana menurut tempat