🎄 Bentuk Bentuk Pelayanan Publik

Penyelenggara pelayanan publik yang dimaksud adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 mendefinisikan bahwa pelayanan publik sebagai bentuk kegiatan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang disesuaikan oleh perundang-undangan bagi setiap warga negara, baik itu berupa barang, jasa maupun dalam bentuk pelayanan administrasi. 4DnPsC7.

bentuk bentuk pelayanan publik